Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era informasi dan globalisasi dewasa ini telah memungkinkan manusia menempuh perjalanan di udara dengan pesawat terbang selama berpuluh-puluh jam tanpa berhenti di daratan.
Umat Islam yang menempuh perjalanan dengan pesawat terbang selama berpuluh-puluh jam seperti ketika menempuh perjalanan dari Indonesia ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji, dapat dipastikan akan melewati beberapa waktu shalat sehingga tidak mungkin dilaksanakan secara jama' sesudah mendarat di daratan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era informasi dan globalisasi dewasa ini telah memungkinkan manusia menempuh perjalanan di udara dengan pesawat terbang selama berpuluh-puluh jam tanpa berhenti di daratan.
Umat Islam yang menempuh perjalanan dengan pesawat terbang selama berpuluh-puluh jam seperti ketika menempuh perjalanan dari Indonesia ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji, dapat dipastikan akan melewati beberapa waktu shalat sehingga tidak mungkin dilaksanakan secara jama' sesudah mendarat di daratan.
Menghadapi realitas tersebut, umat Islam yang menempuh perjalanan panjang dengan pesawat terbang bertanya-tanya, apakah kewajiban shalat mereka menjadi gugur; atau harus melaksanakan shalat secara qadla' sesudah mendarat; atau boleh melaksanakan shalat di dalam pesawat dengan segala keterbatasannya, baik dalam bersuci maupun dalam tata cara pelaksanaannya dengan keharusan untuk melakukan pengulangan (i' adah) sesudah mendarat; atau tanpa i'adah. Untuk memberikan kejelasan kepada umat Islam tentang pelaksanaan shalat di dalam pesawat terbang serta menghilangkan keragu-raguan mereka, MUI Propinsi DKI Jakarta mengeluarkan fatwa tentang tata cara shalat di dalam pesawat, sebagai berikut:
1. Setiap orang Islam yang telah baligh dan normal aka! pikirannya wajib melaksanakan shalat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul.
Nya, di mana pun saja mereka berada, termasuk ketika berada di dalam pesawat terbang. Dengan demikian, seseorang yang sedang berada di udara (pesawat terbang) tetap berkewajiban melaksanakan shalat dan sama sekali tidak gugur kewajibannya. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat an-Nisa' ayat 103 ;
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُواْ اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا(103) النساء
Artinya:
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An-Nisa', 4:103).
2. Seseorang yang bepergian jauh dan kepergiannya tidak untuk berbuat maksiat seperti pergi ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji, diberikan rukhsah (dispensasi) untuk melaksanakan shalat secara jama' dan qashar. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat an¬-Nisa' ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةٍ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا(101)النساء
Artinya:
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (An-Nisa', 4:101).
3. Seseorang yang sedang menempuh perjalanan panjang dengan pesawat terbang dan kepergiannya bukan untuk maksiat, diperbolehkan melaksanakan shalat jama' dan qashar di dalam pesawat dengan bertayammum dengan debu yang ada di pesawat -seperti yang menempel pada dinding-dinding pesawat atau jok-joknya- dan dengan tata cara shalat yang bisa dilakukan. Jika memungkinkan harus menghadap ke arah kiblat, tetapi jika tidak, cukup dengan mengikuti arah perjalanan pesawat tanpa hams memperhatikan arah kiblat; Jika memungkinkan, shalat harus dilaksanakan secara sempurna, tetapi jika tidak, cukup dilaksanakan dengan duduk serta dengan ruku' dan sujud yang tidak sempurna. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut:
a. Firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ(6)المائدة
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (toilet) atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih (suci} sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia ingin membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur". (AI-Maidah, 5: 6).
Menurut Madzhab Maliki dan Hanafi, tayammum boleh dilakukan dengan memakai segala sesuatu yang suci yang berasal dari unsur tanah yang ada di muka bumi, seperti debu, kerikil, batu dan kapur (gamping). Sedangkan menurut Madzhab.Syafi'i dan Hambali, tayammum hanya boleh dilakukan dengan memakai debu yang suci yang dapat menempel di tangan. Menurut Ahmad ibn Hambal, debu yang menempel pada pakaian juga dapat dipakai untuk bertayammum.
b. Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad dari sahabat Abu Umamah RA:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ...وَجُعِلَتِ الْأَرْضُ كُلُّهَا لِيْ وَلِأُمَّتِي مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيْنَمَا أَدْرَكْتُ رَجُلاً مِنْ أُمَّتِي الصَّلاَةَ فَعِنْدَهُ مَسْجِدَهُ وَعِنْدَهُ طَهُورُهُ(رواه أحمد)
Artinya:
"Bumi semuanya dijadikan bagiku dan umatku menjadi masjid dan alat bersuci (tayammum). Oleh karena itu, di mana saja seseorang dari umatku menjumpai waktu shalat, maka di tempat itulah ia mengerjakan shalat dan bersuci (bertayammum(
Hadits di atas menjelaskan, bahwa Allah SWT menjadikan bumi seluruhnya sebagai tempat yang sah untuk mengerjakan shalat dan alat untuk bersuci (bertayamum) tanpa membedakan sebagian dengan sebagian lainnya.
c. Sahabat Abu Juhaim menceritakan, suatu ketika Rasulullah SAW dijumpai seorang laki-Iaki di suatu tempat. Kemudian laki-Iaki itu memberikan ucapan salam kepada beliau, tetapi beliau tidak segera rnenjawabnya hingga beliau menghadap ke dinding sumur lantas bertayamum dengan menyapu muka dan kedua tangannya. Sesudah itu, barulah beliau. rnenjawab salam laki-Iaki tersebut. Hal ini rnenunjukkan, bahwa tayammum boleh dilakukan
di mana saja, termasuk di dinding sumur yang tidak jelas ada debu tanahnya. Dengan
demikian, tayammum juga boleh dilakukan di dinding-dinding pesawat atau jok-joknya.
d. Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 115:
وَلِلَّّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ إِنَّ اللهَ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ(115)البقرة
Artinya:
Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui. (AI-Baqarah, 2:115).
4. Seseorang yang menjalankan shalat di atas kendaraan termasuk di dalam pesawat terbang- sungguh pun dengan tata cara yang tidak sempuma, sudah dinilai sah sehingga tidak diwajibkan mengulang (i' adah) shalatnya lagi sesudah mendarat di daratan. Sebagaimana telah disebutkan oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya AI-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, sebagai berikut:
“Menurut Imam Abu Hanifah, diperbolehkan (sah) melaksanakan Shalat Fardlu di dalam perahu, pesawat terbang atau mobil dengan duduk meskipun tanpa ada 'udzur dengan syarat shalat tersebut dilakukan dengan ruku' dan sujud".
5. Menurut Madzhab Hanafi, satu kali tayammum dapat dipergunakan untuk beberapa kali shalat fardlu dan shalat sunnah sepanjang belum batal. Menurut Madzhab Hambali, satu kali tayamrnum dapat dipergunakan untuk beberapa kali shalat fardlu dan shalat sunnah sepanjang belum batal dan masih dalam satu waktu shalat. Dengan demikian, tayammum satu kali dapat dipergunakan untuk shalat jama' Dhuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya'. Menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki, satu kali tayammun hanya dapat dipergunakan untuk melaksanakan satu kali shalat fardlu dan beberapa kali shalat sunnah. Dengan demikian, setiap akan melaksanakan shalat fardlu, termasuk shalat yang dijama' harus bertayammum lagi.Berhubung shalat di dalam pesawat terbang termasuk dalam kondisi darurat, maka Komisi Fatwa MUI Propinsi DKI memilih pendapat yang paling mudah, yaitu pendapat Madzhab Hanafi atau Hambali.
Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta

0 komentar:
Posting Komentar